Para Bupati Tolak Sekda jadi Pembina Pegawai
Jumat, 15 Juli 2011 – 03:34 WIB
Dia memberi contoh. Selama ini berkembang anggapan, kepala daerah menunjuk kepala Satuan Kerja Peringkat Daerah (SKPD) berdasarkan kedekatan pribadi atau balas budi lantaran orang tersebut menjadi anggota tim sukses saat pemilukada. Jika pusat ingin serius menghentikan praktek-praktek semacam ini, kata Rudy," Solusinya ya buat saja aturan yang tegas, bagaimana agar bupati itu menunjuk kepala dinas-kepala dinas berdasarkan kompetensinya. Bukan dengan mengalihkan pembina pegawai dari bupati ke sekda. Memangnya tak ada sekda yang ikut maju di pemilukada?"
Penolakan para bupati terkait masalah ini, kata Rudy, lantaran saat ini sedang berproses pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda. Melalui revisi ini, aturan mengenai kewenangan kepala daerah sebagai pembina pegawai di daerah akan dicabut dan dialihkan ke sekda.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengakui tak gampang menghentikan keterlibatan PNS di pemilukada. Gamawan mengatakan, instruksi yang dikeluarkan untuk melarang keterlibatan PNS dalam kegiatan politik khususnya pemilukada, memang sejauh ini tidak ampuh. Dalam banyak kasus, menurutnya, keterlibatan PNS dalam pemilukada karena faktor yang tidak bisa dihindari.