Para Calon Kepala Daerah, Hati-hati, KPK Sudah Pegang Data
jpnn.com, JAKARTA - Para calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2020 jangan coba main-main dengan dana bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi agar bansos di masa pandemi tidak dipolitisasi di masa Pilkada Serentak.
Peringatan secara khusus disampaikan kepada para petahana yang ingin memenangkan kembali Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
"KPK mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya memperoleh simpati warga untuk pilkada," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11).
Melalui studi yang dilakukan, KPK telah melakukan mitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos, yakni data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah baik pusat maupun daerah.
Berikutnya, pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima sehingga warga tidak menerima bansos, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, dan penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.
Selain itu, kata Ipi, ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK, yaitu pertama dari aspek tata kelola.
KPK mengawasi bagaimana proses penyaluran nya, pertanggungjawaban-nya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.