Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Driver Taksi Online di Medan tak Perlu Lagi Waswas

Senin, 26 Maret 2018 – 03:20 WIB
Para Driver Taksi Online di Medan tak Perlu Lagi Waswas - JPNN.COM
Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) memberikan secara simbolis SIM A Khusus kepada pengemudi taksi online, Gunawan Gouw, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (11/11/2017). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

"Subsidi ini tidak hanya dilakukan di Medan saja, tetapi serentak pada enam kota lainnya. Antara lain Semarang, Palu, Surabaya, Manado, Palembang dan Yogyakarta. Tahap kedua, diharapkan bisa 300 pengemudi lagi," sebut Budi.

Para pengemudi taksi online yang telah melalui tahapan-tahapan ini diharapkan menjadi pelopor ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. Selain itu, mereka juga dapat mempengaruhi pengemudi ASK yang lain, terutama yang belum melengkapi persyaratannya untuk segera melengkapi.

"Nantinya, akan dibuka tahap kedua (subsidi SIM A Umum dan uji KIR gratis). Dan akan kita bantu sebanyak-banyaknya, tergantung kemampuan anggaran yang dimiliki. Tujuannya, untuk membantu masyarakat yang ingin menjadikan taksi online ini sebagai mata pencaharian utama. Namun, sebelum tahap kedua dibuka, kita akan evaluasi dulu tahap pertama bagaimana pelaksanaannya. Tapi yang pasti, tidak bisa dalam waktu dekat," ungkap Budi.

Bagi driver taksi online yang mengikuti kedua proses tersebut, selanjutnya bisa mengurus Kartu Pengawasan (KP). Aturan ini demi aspek keselamatan untuk pengemudi dan penumpang.

"Sambil menata ini, pemerintah membantu masyarakat yang akan memilih pekerjaan sebagai sopir taksi online, dengan memberikan subsidi tersebut. MNreka yang telah memenuhi persyaratan itu resmi terdaftar. Penumpang taksi online yang apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sudah terjamin dengan asuransi Jasa Raharja," bebernya.(ris)

Ratusan driver taksi online di Medan, mendapat subsidi pengurusan SIM A Umum dan uji KIR secara gratis dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News