Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Honorer Diminta Melengkapi Dokumen untuk Verval

Rabu, 17 Juli 2024 – 07:45 WIB
Para Honorer Diminta Melengkapi Dokumen untuk Verval - JPNN.COM
Seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MAYBRAT – Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Papua Barat Daya, masih harus menyelesaikan masalah formasi 2021.

Diketahui, seleksi CPNS formasi 2021 di sejumlah kabupaten/kota di Bumi Cenderawasih tertunda-tunda dan hingga saat ini belum terlaksana.

Pengadaan CPNS di wilayah Papua menggunakan regulasi khusus dengan sejumlah afirmasi, antara lain kuota untuk Orang Asli Papua (OAP).

Peraturan Bupati Maybrat Nomor 95 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 menetapkan kuota CPNS untuk Orang Asli Papua paling banyak 80 persen dari jumlah formasi.

Para tenaga honorer dan tenaga lepas di Pemkab Maybrat juga mendapat prioritas untuk mengisi formasi CPNS 2021 yang jumlahnya 546 orang.

Pemkab Maybrat meminta para honorer daerah dan berharap tenaga lepas yang sudah mengabdi di kabupaten itu segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memenuhi formasi tahun 2021.

Dokumen diperlukan untuk proses verifikasi dan validasi tenaga honorer, sebelum nantinya ditetapkan nama-nama yang memenuhi persyaratan ikut seleksi CPNS formasi 2021.

Penjabat Bupati Maybrat Benhard E Rondonuwu, di Kumurkek, Selasa, menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/2866/M.SM.01.00/2023 tanggal 30 Oktober, Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan BKN diminta melakukan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN yang ada dalam data base BKN dengan jumlahnya mencapai 2,3 juta orang, termasuk di Kabupaten Maybrat.

Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024, para honorer diminta melengkapi dokumen untuk proses verval formasi 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News