Para Pegawai Anggap Dewas Hanya Garang ke Bawah, Tetapi Tumpul pada Firli Cs
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menilai Dewan Pengawas tampak tumpul ketika mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri Cs.
Namun, Dewas -singkatan Dewan Pengawas- terlihat garang ketika mengusut pelanggaran etik para pegawai.
Perwakilan pegawai KPK Rizka Anungnata mengatakan Dewas sangat bersifat pasif tidak berusaha menggali informasi lebih dalam mengenai pelanggaran pelaksanaan TWK yang dilakukan Firli Bahuri Cs.
Menurutnya, bahkan dalam melakukan pemeriksaan pihaknya merasakan Dewas KPK lebih terlihat sebagai pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Firli Cs sebagai terlapor.
"Padahal jika pegawai yang dilaporkan kesannya tidak demikian," kata Rizka dalam keterangannya, Jumat (23/7).
Menurut dia, putusan Dewas KPK yang tidak melanjutkan pengaduan terhadap Firli Bahuri Cs ke persidangan etik adalah salah satu buktinya.
Diketahui Dewas menyatakan pimpinan KPK tidak cukup bukti melanggar etik terkait pelaksaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami menganggap tidak cukup bukti adalah alasan yang sangat mengada-ada. Sebab, Dewan Pengawas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti, dari data awalan yang kami sampaikan saat pengaduan," kata dia.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) nonaktif penyidik KPK itu menilai Dewas punya posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi.
Rizka lantas menyinggung perbedaan hasil pemeriksaan Dewas dengan Ombudsman RI. Menurut Rizka, data dan bukti yang diserahkan kepada kedua lembaga tersebut sama.
"Perbedaan putusan ini, kami duga terjadi karena Ombudsman lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Dia menerangkan Dewas pun bisa meminta bantuan pegawai KPK untuk mencari data dan informasi lebih lanjut sebagai tambahan bukti.
Dengan begitu, Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini, apalagi dengan adanya temuan dari Ombudsman.
"Putusan tidak melanjutkan aduan Tim 75 ke sidang etik ini adalah kali kedua setelah sebelumnya hal yang sama juga dilakukan Dewas kepada aduan terhadap Anggota Dewas Indrianto Seno Aji," ujarnya.
Lebih lanjut Rizka berharap aduan pihaknya yang sedang diproses, yakni tentang dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar tidak berakhir sama dengan kurang bukti. Sebab dugaan pelanggaran etiknya terjadi secara terang benderang.
"Karena kami merasa, dugaan-dugaan pelanggaran etik ini membuat KPK sangat terpuruk dan kehilangan kepercayaan publik," pungkasnya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: