Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Pegawai di Tujuh Rumah Sakit di Jateng Dilarang Libur

Selasa, 17 Maret 2020 – 20:27 WIB
Para Pegawai di Tujuh Rumah Sakit di Jateng Dilarang Libur - JPNN.COM
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto : Ricardo

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan bekerja di rumah untuk ASN Pemprov Jateng setelah baru-baru ini meliburkan para pelajar. Hanya sekitar 30 persen pegawai yang masih bekerja di kantor.

Hal itu tercantum dalam surat edaran Pemprov Jateng nomor 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona.

Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.

"Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jateng bisa menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh, Selasa (17/3.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah.

Namun, ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.

Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan ngantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.

Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus ngantor setiap hari. Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan khusus untuk jadwal bekerja di rumah bagi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News