Para Pejabat Eselon I dan II, Hati-hati ya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pergerakan aparatur sipil negara (ASN) terutama pejabat eselon 1 dan II diawasi ketat. Jangan sampai di lingkungan ASN terpapar paham radikalisme.
"Seluruh pejabat eselon I dan eselon II semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya. Bagaimana lingkungan keluarganya. Bagaimana aktivitas politiknya,” ujar Menteri Tjahjo, Selasa (18/2).
Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, pada 2018 sudah diterbitkan SE MenPAN-RB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Menteri Tjahjo mengatakan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.
"Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan," terangnya.
Menurut Menteri Tjahjo, permasalahan ini tidak bisa ditangani KemenPAN-RB sendiri, tetapi harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait.
Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin. Jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.
“Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kami dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” jelas Tjahjo, memberi contoh sanksi yang diberikan.
Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.