Para Pejabat, Ingat ya...Nekat Terima Parcel Dipidanakan
jpnn.com - SOLO - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya Lebaran tahun ini pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dilarang menerima parcel atau bingkisan lebaran. Jika diketahui nekat menerima, maka yang bersangkutan harus bersiap dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menerima parcel ataupun bingkisan lebaran masuk kategori gratifikasi berapapun nilainya. Jadi yang menerima bisa kena sanksi Undang-Undang Tipikor. Tidak hanya pejabat, walikota dan wakilnya juga tidak boleh terima," tandas Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Rudy, biasa disapa menambahkan hal tersebut sesuai dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta pejabat di Kota Solo mematuhi aturan yang berlaku.
"Termasuk keluarga atau orang rumah juga jangan menerima parcel atau bingkisan dalam bentuk apapun. Saya juga sudah berpesan pada petugas Satpol PP yang biasa jaga di rumah dinas untuk tidak menerima kalau ada yang mengirimi parcel," ujarnya.
Walikota mengingatkan PNS di lingkungan Pemkot Solo untuk melapor jika menerima parcel atau bingkisan ke Inspektorat. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat, jika ada PNS yang ketahuan melanggar maka akan dikenai sanksi gratifikasi sesuai dengan yang diatur dalam UU Tipikor.
Sedangkan disinggung mengenai pemberian bingkisan kepada bawahan atau anak buah, Rudy mengatakan hal itu tidak dilarang asalkan tidak menggunakan dana APBD. Alias menggunakan uang dari kantong pribadi.
"Misalnya, Pak Sekda mau memberi bingkisan kepada anak buahnya, silahkan. Tapi harus pakai duit sendiri bukan APBD," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto juga memperbolehkan jika memang ada atasan yang memberi bingkisan kepada bawahan selama tidak menggunakan uang negara.