Para Pelaku Jarang Mencairkan Uang Hasil Skimming
Kali pertama polisi menangkap RK pada Kamis pagi (15/3) di jalan kawasan BSD. Setelah menginterogasi, petugas mendapatkan nama-nama lain. Petugas mengantongi nama CA dan IRL.
”Polisi langsung meringkus CA, IRL, FH, dan MK di Kamis itu. Kami mengembangkan hingga menangkap FH dan MK sampai Jumat (16/3),” jelas Argo.
Beberapa barang bukti (barbuk) disita petugas. Di antaranya, 6 kamera pengintai, 1.480 kartu ATM, 19 karet mulut ATM, dan uang Rp 70 juta.
”Para pelaku ini jarang mencairkan uang hasil skimming. Pelaku menyimpan di buku tabungan pribadi dan mata uang virtual bitcoin,” terang Argo.
”Kalau menurut pengakuan MK, pelaku akan mencairkan uang untuk biaya sewa tempat tinggal, makan, hingga keperluan pribadi,” tambah Argo.
Mantan Dirtahti Polda Kaltim itu menyatakan belum menghitung detail jumlah uang selain Rp 70 juta yang disita petugas. Dia menuturkan, pihaknya akan menelusuri jaringan perbankan milik para pelaku.
”Takutnya disimpan juga di luar negeri. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk mencari tahu indikasi lokasi penyimpanan uang di luar negeri,” ujarnya.
Dalam beraksi, para pelaku ternyata tidak hanya membidik bank-bank Indonesia. Namun, para pelaku juga mengeruk dana dari bank-bank luar Indonesia.