Para Pelaku Usaha sedang Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha Hari Hardono mengaku ada dua persoalan utama yang selama ini dikeluhkan kalangannya saat ini. Yakni, masalah perizinan dan kepastian hukum.
Menurutnya, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dihadirkan salah satunya untuk atasi dua persoalan utama itu.
“Kami menangkap semangat dari UU Cipta Kerja ini kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha. Persoalan-persoalan yang pelaku usaha keluhkan ingin diberantas melalui UU ini,” katanya dalam diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA.
Menurut Hari, para pelaku usaha selama ini mengeluhkan persoalan perizinan dan kepastian hukum yang menyusahkan sejak memulai hingga saat menjalankan usaha.
Soal kepastian hukum dalam usaha, dia menilai tidak pasti. Untuk itu, dia berharap UU ini segera diimplementasikan.
“Kami pelaku usaha masih menunggu aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Semoga dalam waktu tiga hingga empat bulan semuanya sudah clear dan segera diimplementasikan,” harap CEO dan Owner Saraswanti Group ini.
Menurut Hari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki andil dalam menghadirkan UU Cipta Kerja ini untuk atasi persoalan-persoalan yang sering Jokowi hadapi sendiri saat masih aktif sebagai pengusaha.
“Beruntung sekali Indonesia dipimpin seorang Presiden mantan pengusaha kayu. Beliau mengerti betul kesulitan dan permasalahan berwirausaha yang serba mbulet,” tutur Hari.