Para Pemilik Lahan di Wadas Sukarela Menandatangani Bukti Pencairan Uang Ganti Rugi
jpnn.com, PURWOREJO - Pembebasan lahan kuwari di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo hampir rampung. Dari 56 warga pemilik lahan yang awalnya belum menerima pencairan, 53 di antaranya kini sudah menerima uang ganti rugi (UGR).
Hingga saat ini hanya tinggal tiga warga yang belum menerima uang ganti rugi tahap akhir. Pasalnya, tiga warga tersebut tidak hadir saat dilakukan pencairan.
Pencairan UGR dilakukan di Sanggar Anak Merdeka di Dusun Randuparang desa setempat, Senin (30/10).
Proses pencairan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat secara tertutup. Hanya warga pemilik lahan, petugas BPN, dan pegawai bank yang hadir di lokasi.
Meski demikian, proses pencairan UGR berlangsung lancar dan kondusif. Pemilik lahan menandatangi bukti pencairan tanpa paksaan. Satu di antaranya adalah Sudiman, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).
Rodiyah, salah satu pemilik lahan mengaku sudah menerima UGR dari pemerintah, beberapa waktu lalu. Selanjutnya disusul oleh puluhan pemilik lahan yang lain, Senin (30/10).
Namun, Rodiyah tidak memberikan keterangan secara detail terkait proses pencairan UGR tersebut.
"Iya, ada pembayaran UGR," jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (2/11/2023)