Para Penggarap Diberi Waktu 3 Hari Mengosongkan Lahan UIII Secara Sukarela
jpnn.com - DEPOK - Para penggarap diberi batas waktu tiga hari untuk mengosongkan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan Cisalak, Depok, Jawa Barat.
Batas waktu tiga hari diberikan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3), Rabu (23/11).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, ada 12 pihak yang mengeklaim tujuh bidang lahan seluas satu hektare yang masuk dalam bagian Terase I lahan pembangunan kampus UIII.
"Alhamdulillah, sejak SP1, SP2 dan SP3, warga yang kami berikan SP itu sangat kooperatif."
"Buktinya, mereka meluangkan waktu bisa menerima kami dalam penyampaian SP1 sampai dengan SP3."
"Kami menginformasikan kepada warga agar bersiap-siap, kami akan melakukan penertiban jika tidak dilakukan pengosongan sukarela," ujar Lienda dalam keterangannya.
Menurut Lienda, tim selanjutnya akan memantau perkembangan selama tiga hari ke depan.
Apabila dalam tempo waktu yang sudah ditetapkan tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.