Para Tersangka Makar Ditangkap Lagi jika...
jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, saat ini ketujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana makar dibebaskan. Dia meminta agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Iriawan menegaskan, selama menyandang status tersangka, ketujuh pelaku akan terus dipantau pergerakannya. Bahkan, mereka bisa saja menangkap lagi para pelaku dan menahannya.
"Kalau dia mencoba lagi, mengadakan percobaan, apa boleh buat (kami tahan)," kata dia di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).
Menurut mantan Kadiv Propam ini, saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dia juga mengaku, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan makar tersebut.
“Sejauh ini masih dalam proses pemberkasan. Kalau ada (pelaku lain) kita cari lagi,” tandas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 10h orang sebelum Aksi Bela Islam III berlangsung pada Jumat (2/12).
Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas.
Kedelapan orang ini diamankan polisi lantaran diduga merencanakan makar.