Para Warga Asing Ini Segera Dideportasi
Selasa, 01 November 2016 – 02:30 WIB
Kepala Seksi Status Keimigrasian, KA Halim menuturkan pihak Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sedang menyelidiki motif kejadian pelanggaran.
Berdasarkan data penyidikan tindak pidana keimigrasian (projustisia) tercatat ada 13 WNA yang memasuki meja hijau.
Enam WN India dan tujuh WN Bangladesh. Bahkan, 10 di antaranya tidak memiliki paspor. 10 WNA itu dijerat putusan pengadilan yaitu enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan satu bulan.
"Tiga lainnya terbebas dari tuntutan hukum pasca kejaksaan mengajukan kasasi. Dimana, WNA India tersebut melanggar pasal 122 Huruf a atau pasal 113," jelasnya. (mg6/abg/ray/jpnn)