Parade Nusantara Minta Jabatan Kades Delapan Tahun
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 13:43 WIB
Selain itu, masa jabatan enam tahun juga sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. “Jadi dalam pandangan kita, keputusan enam tahun itu sudah rasional dan diputuskan setelah melihat situasi yang berkembang di desa," katanya.(gir/jpnn)