Parah, Beginilah Jero Wacik Menutupi Korupsinya
Menurutnya, ada sejumlah penggunaan DOM yang tidak mungkin dibuat laporan pertanggung jawabannya. Untuk menyiasati hal itu dibuatlah laporan perjalanan dinas fiktif atas nama pegawai dan staf Kemenbudpar.
"Pak Menteri kan suka pijat, suka refleksi. Jadi hal seperti itu gak layak dimasukkan dalam pertanggungjawaban. Lagian kan gak mungkin refleksi diminta kwitansi," jelasnya ketika itu.
Seperti diketahui, Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.
Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)