Parah, Dana Bantuan Rumah Tahan Gempa Dipakai Tersangka untuk Judi Online
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menerima angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Kabupaten Lombok Barat, sebesar Rp 459 juta.
Angka angka kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Nilai kerugiannya yang kami terima dari BPKP mencapai Rp 459 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (23/2).
Kompol Kadek Adi juga mengatakan dengan adanya alat bukti tambahan itu, penyidik juga telah merampungkan berkas perkara milik tersangka berinisial IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning.
"Kemungkinan pekan ini akan kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti kembali," kata Kadek Adi.
Selama penyidikan kasus ini, polisi tidak menahan tersangka IN yang dinilai kooperatif.
Tersangka IN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU yang sama.