Parah! Koruptor Gaek Ini Ternyata Masih Gubernur Riau
Padahal Sudah Diputus Bersalah Oleh MAjpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dapat memproses surat keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Annas Maamun dari jabatan gubernur Riau yang sejak beberapa waktu lalu telah dinonaktifkan.
Pasalnya, meski Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memperberat hukuman terpidana alih fungsi lahan Februari lalu, namun salinan putusan hingga saat ini belum diterima Kemendagri.
"Yang jelas kesulitan kami, salinan putusan tidak secara otomatis disampaikan ke Kemendagri. Idealnya putusan apapun juga dari Mahkamah Agung (MA), pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri yang terkait dengan kepala daerah, permohonan dengan hormat, bisa disampaikan ke Kemendagri tanpa harus diminta," ujar Direktur Jenderal otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono kepada JPNN, Kamis (7/4).
Menurut Sumarsono, sebenarnya Kemendagri telah berupaya meminta salinan putusan ke Mahkamah Agung (MA). Namun diminta meminta ke Pengadilan Tipikor Bandung, sebagai pengadilan yang sebelumnya memperkarakan kasus Anas.
"Nah sekarang prosesnya kami meminta dan tidak gampang direspon. Untuk kasus Riau kami (sudah meminta,red) ke MA, disuruh ke Bandung. Dari sana belum ada repon. Kini kami masih mengejar putusannya," ujar Sumarsono.
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini menjamin, ketika salinan putusan diterima, maka proses di Kemendagri tak memakan waktu lama. Bahkan dapat selesai dalam waktu sehari. Namun karena terkait jabatan gubernur, tetap membutuhkan keputusan dari presiden.
"Saya ingin menegaskan, di Kemendagri semua cepat prosesnya. Kalau ada punya putusan, besok pagi juga bisa selesai. Karena ini hambatan di salinan putusan, sebagai dasar mengangkat gubernur Riau definitif.(gir/jpnn)