PARAH: Malut Tak Siap Hadapi MEA
Jumat, 11 Desember 2015 – 04:35 WIB
Padahal, lanjutnya, dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 sudah memberikan ruang dan kewenangan di sektor pertambangan kepada pemerintah provinsi.
Mukhtar mencontohkan salah satu masalah besar yang tidak dihiraukan Pemprov Malut yakni yang terjadi di PT NHM. Selama ini, PT NHM melakukan kegiatan ekspor, namun dicatatkan dalam Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Malut.
“Pemprov anggap ini bukan masalah, yang masalah kalau uang tidak diberikan kepada mereka,” ujar dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate.(tr-03/onk/fri/jpnn)