Parah! Pejabat Tarik Rok PNS di Toilet
Selasa, 16 Mei 2017 – 04:46 WIB
"Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian Aceh Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun," tegas Kasat Reskrim.(mag-75/mai)
"Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian Aceh Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun," tegas Kasat Reskrim.(mag-75/mai)
Redaktur & Reporter : Soetomo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News