Parah! Perawat dan Guru Honorer Tertangkap Basah Ngamar
Rabu, 14 Juni 2017 – 03:43 WIB
“Mereka terjaring dalam gelaran Cipkon atau Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD),” jelas Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, Senin (12/6).
Dia menambahkan, pemilik senjata tajam dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. (log)