Parah, Warga Keroyok Polisi yang Akan Menangkap Bandar Sabu-Sabu Kelas Kakap
jpnn.com, PASURUAN - Polisi berhasil menangkap pengedar dan bandar sabu-sabu di Kota Pasuruan, Jatim. Mereka dibekuk di rumahnya masing- masing. Mereka di antaranya SH, EF, AM, HD, FR, dan PN
Salah satu pelaku sering memberi sabu-sabu secara cuma-cuma kepada warga sekitar sehingga saat ditangkap polisi justru dihalangi oleh warga.
Akibatnya, polisi pun dihajar ramai-ramai oleh warga sekitar yang akan menangkapnya.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat terkecoh, karena pelaku berinisial SH ini, mengelabui tidak mempunyai barang haram. Namun, saat diinterogasi, akhirnya polisi menemukan beberapa poket sabu-sabu yang disembunyikan di sela-sela bambu," ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.
AKBP Dony juga menyesalkan tindakan warga sekitar yang melindungi para pelaku bandar sabu-sabu ini.
"Seharusnya warga senang bila ada bandar sabu-sabu ditangkap, karena akan merusak generasi muda lainnya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku digancar pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)