Penangkapan Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Berlangsung Dramatis, Istri Pelaku Tertembak
jpnn.com, MEDAN - Tim Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Bea dan Cukai Aceh dan Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 33 kg sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang masuk ke dua daerah tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis menyebutkan dalam operasi di Idi Rayeuk, Aceh Timur, tim membekuk lima tersangka yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Dia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil disita BNN dan Bea dan Cukai Aceh beserta Bea dan Cukai Sumut seberat 18,9 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat bersamaan, juga ditangkap empat orang yang membawa sabu-sabu dari Malaysia tujuan Teluk Nibung, Tanjung Balai, dan Asahan, Provinsi Sumut.
"Tim BNN melakukan penangkapan tersangka AR yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor dibungkus karung goni berisi 15 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi," ujarnya.
Arman menjelaskan, atas keterangan AR bahwa pemilik dan pengendali narkoba itu adalah AFL penduduk Kisaran, Asahan.
Ketika Tim BNN berusaha menangkap AFL berupaya melarikan diri menggunakan mobil dan melawan dengan menabrak petugas, sehingga terjadi pengejaran.
"Petugas BNN memberikan tembakan, akhirnya mobil dapat dihentikan," ucap jenderal bintang dua itu.