Paramedis Mogok, Pelayanan RSUD Lumpuh Total
Rabu, 25 Juli 2012 – 06:32 WIB
Di tempat yang sama, Kabag Hukum, Ali Latif mengatakan, kendala penandatangan perwali terkait adanya perda baru. Dan jika pembayaran merujuk pada perda baru, maka pembayaran baru dilakukan pada Agustus.
Jawaban wali kota disambut positif para karyawan. Mereka mau memberi kesempatan kepada pemkot hingga dua pekan. Meski mereka meragukan analisis perwali dilakukan hingga 10 bulan. Sedangkan pencairan jasa pelayanan sebelumnya tidak pernah menunggak. "Kalau Selasa dana belum cair maka kita lakukan aksi serupa," kata Hafid.
Sementara, menjawab tuntutan karyawan terkait kejelasan keberadaan jasa umum, Direktur RSUD Andi Makkasau, Jamal Sahil, mengatakan dana tersebut masih di Bank BPD. Dan tersimpan dengan menggunakan rekening RSUD Andi Makkasau. Namun belum bisa dicairkan tanpa perwali sebagai dasarnya. (fajar)