Paripurna DPR Resmi Setujui Perppu KPK jadi UU
jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Jumat (24/4) malam, secara resmi telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-Undang.
Fadli Zon mengetok palu setelah meminta persetujuan peserta sidang dengan agenda pengesahan Perppu KPK dan pidato penutupan masa sidang ke-3 Ketua DPR Setya Novanto. "Maka bisa kita setujui RUU Tentang penetapan Parppu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang KPK untuk disahkan jadi Undang-undang KPK," kata Fadli Zon.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin telah lebih dulu menyampaikan laporan Panja Komisi III dalam paripurna pengambilan keputusan tingkat II terhadap Perppu KPK.
Aziz mengatakan terbitnya Perppu KPK itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yang memberikan dasar kewenangan pada Presiden dalam kegentingan memaksa untuk menetapkan Perppu.
Hal itupun menurutnya sudah ditindaklanjuti Komisi III DPR dengan melakukan serangkaian kegiatan baik rapat pleno maupun rapat dengar pendapat untuk meminta masukan dari berbagai pihak terkait Perppu KPK tersebut.
Terakhir, Komisi III melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda mendengarkan pendapat/pandangan mini fraksi atas keterangan Presiden yang disampaikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Maka berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR memberikan persetujuan terhadap Perppu KPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tentang KPK menjadi Undang-undang dan untuk dilanjutkan lke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna hari ini," kata Aziz. (fat/jpnn)