Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen
Selasa, 11 Oktober 2011 – 14:44 WIB
Sutanto mengatakan, pasal tersebut mengatur agar para anggota intelijen tidak membocorkan rahasia kepada intelijen negara lain. Alasannya, demi kepentingan negara.
"Jangan sampai dilobi oleh intelijen asing sehingga membocorkan rahasia intelijen. Jadi, tujuannya untuk kepentingan intelejen sendiri," tegas Sutanto.
Selain itu Sutanto yakin, UU itu telah mengakomodir semua masukan baik dari masyarakat, akademisi, maupun pakar. "UU ini diharapkan menjadikan intelijen Indonesia semakin kuat dengan memperhatikan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penegakan hukum," harapnya.(fas/jpnn)