Parkir Berbasis Online Diterapkan, Jukir Konvensional Demo di Kantor Dewan
jpnn.com, PALEMBANG - Juru parkir (jukir) konvensional melanjutkan aksi protesnya terhadap penerapan parkir berbasis online.
Massa yang tergabung dalam Yayasan Keluarga Juru Parkir Palembang, menggeruduk kantor DPRD Palembang, kemarin (24/7).
Dalam tuntutannya, Ketua YKJPP Alex Pandawalima, meminta Dinas Perhubungan Kota Palembang membatalkan swastanisasi parkir online.
“Kami merasa dirugikan, apalagi saat pelaksanaannya pemerintah melibatkan TNI dan Polri, yang mengambil paksa atribut jukir (konvensional, red),” sebut Alex, dalam orasinya.
Sebagaimana diketahui, parkir online mulai diujicoba Selasa (11/7), di Jl Kolonel Atmo. Menggandeng PT Tekno Optima Perkasa, Dishub Palembang membekali sekitar 40 jukir dengan mesin electronic data capture (EDC). Pengendara bermotor yang parkir, diberi kartu parkir khusus lalu discan ke mesin EDC oleh jukir online.
Ketika akan keluar, kartu parkir di-scan lagi. Tercatat lamanya waktu parkir, yang terkoneksi secara online ke kantor Dishub Palembang.
Pengendara pun dikutip tarif parkir sesuai Perda No 16/2011 tentang Retribusi Parkir. Sepeda motor Rp1.000, mobil Rp2.000. Tarif progresif per jam Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Pengendara bermotor merasa lebih nyaman karena membayar tarif parkir sesuai perda. Jukir online pun menyetorkan uang parkir, sesuai dengan data yang terekam.