Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Parkir di Badan Jalan, 4 Mobil Diderek

Sabtu, 26 Januari 2019 – 04:16 WIB
Parkir di Badan Jalan, 4 Mobil Diderek - JPNN.COM
Mobil derek. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menderek empat mobil dan menggembok satu mobil karena parkir di badan jalan, Jumat (25/1).

Titik jalan mobil tersebut terparkir sembarangan di area Pendopo, PMI, RSUD dan Kodim.

Hal ini terpantau pada saat Presiden Republik Indonesia berkunjung ke Masjid Al-Barkah Kota Bekasi.

Kepala Seksi Pengendalian dan Oprasional (Dalops) pada Dishub Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sudah mengambil tindakan tegas akan hal tersebut, yakni sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan roda empat yang parkir sembarangan akan ditindak dengan cara diderek.

“Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menindak parkir liar dengan menarik denda dari pelakunya tanpa ada sidang. Pemilik kendaraan juga diharuskan membayar denda Rp500 ribu,” ucapnya.

Pasalnya meski apa pun alasan pengguna mobil mengambil parkir di badan jalan, pihaknya tetap menindak tegas kepada para pengendara yang bandel parkir di Badan jalan.

“Ini tindak tegas kita sih, karena kan sudah disosialisasikan tapi masa masih ajah ada yang bandel, makanya langsung kita tindak tegas kalo enggak diderek yah kita gembok mobilnya dan untuk hari ini sudah ada 5 mobil yang melanggar aturan tersebut,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menindak parkir liar dengan menarik denda dari pelakunya tanpa ada sidang. Pemilik kendaraan juga diharuskan membayar denda Rp 500 ribu.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News