Parpol Bertanggung Jawab Dongkrak Partisipasi Pemilih
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berharap partai politik peserta pemilu tidak hanya memanfaatkan masa kampanye untuk menyosialisasikan visi misi partai, namun sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Pendidikan politik ini khususnya untuk menggenjot tingkat partisipasi agar pemilih menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti.
“Upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen hanya dapai dicapai jika ada dukungan dari partai politik peserta Pemilu dan seluruh elemen masyarakat. Serangkaian kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan KPU akan memiliki efek yang besar, jika diikuti sosialisasi dan pendidikan politik yang maksimal dari peserta Pemilu,” ujar Ferry di Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut Ferry, tugas KPU pada dasarnya hanya untuk memastikan bahwa semua warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih sesuai ketentuan undang-undang dan terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian setelah itu, tugas selanjutnya menyosialisasikan agar pemilih mengetahui jadwal pemungutan suara pada tanggal 9 April 2014 dan mengetahui tata cara penggunaan hak pilih yang benar.
Tetapi untuk meningkatkan motivasi pemilih data ke TPS, kata Ferry, tidak cukup mereka terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan mengetahui jadwal serta tata cara pemungutan suara. Pemilih kata Ferry, membutuhkan keyakinan bahwa partai politik dan para kandidat dapat memenuhi harapannya akan perbaikan nasibnya di masa mendatang.
“Semua metode kampanye sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik, kecuali dua hal yakni kampanye media massa dan rapat umum. Kampanye dengan model pertemuan terbatas dan tatap muka itu efektif untuk menyakinkan pemilih. Di sana kan ada proses dialog. Itu mestinya dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik,” ujar Ferry.
Namun Ferry mengingatkan parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye agar memperhatikan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah diubah dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. “Itu ada batasan jumlah peserta. Harus diperhatikan betul. Jangan sampai niat untuk berkampanye tetapi kurang memperhatikan aturan akhirnya menjadi pelanggaran,” ujarnya.
Untuk pertemuan terbatas hanya dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup. Jumlah pesertanya tidak boleh melampaui kapasitas ruangan. Untuk tingkat pusat, jumlah peserta paling banyak 1000 orang, tingkat provinsi 500 orang dan tingkat kabupaten/kota 250 orang.