Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Parpol Cabut Perkara Kok Ditolak Oleh Bawaslu?

Jumat, 03 November 2017 – 23:37 WIB
Parpol Cabut Perkara Kok Ditolak Oleh Bawaslu? - JPNN.COM
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Untuk diketahui, KPU sebelumya menyatakan 13 parpol tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019, dari 27 parpol yang mendaftar. Karena berkas yang diajukan tidak memenuhi syarat pendftaran awal.

Ke-13 parpol tersebut masing-masing Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman). dan PNI Marhaenisme.

Kemudian Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik.(gir/jpnn)

PIKA mencabut laporan yang tadinya digugat ke Bawaslu

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Bawaslu 
X Close