Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Parpol Dilarang Ajukan Calon Kada yang Namanya Tiba-tiba Muncul

Kamis, 15 Januari 2015 – 07:52 WIB
Parpol Dilarang Ajukan Calon Kada yang Namanya Tiba-tiba Muncul - JPNN.COM
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

“Calon yang diusung partai politik pada tahap pendaftaran calon harus berasal dari bakal calon yang diusung pada tahap pendaftaran bakal calon dan telah mengikuti uji publik. Sama halnya dengan bakal calon perseorangan, tidak dapat berpindah menjadi calon dari partai politik pada tahap pencalonan,” katanya.

Jika koalisi parpol yang terbentuk pada pendaftaran bakal calon bubar menjelang pendaftaran calon, tahapan pencalonan, kata Juri, tetap dilanjutkan. Sepanjang masih ada dua orang calon yang memenuhi persyaratan dukungan.

“Beda ketika koalisi parpol bubar dan calon yang memenuhi persyaratan dukungan hanya tinggal satu orang, maka kita memberi peluang kepada parpol untuk melakukan pendaftaran ulang,” terangnya.

Terhadap partai politik yang mengajukan lebih dari satu orang bakal calon saat pendaftaran bakal calon dan mengikuti uji publik, maka ke dua bakal calon tersebut akan diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti tahapan uji publik. Namun siapa dari para bakal calon tersebut yang akan diajukan pada tahap pendaftaran merupakan kewenangan partai politik.

“Itu domain partai politik. KPU tidak akan masuk ke dalam urusan internal partai. Yang penting calon yang diajukan parpol adalah calon yang diajukan saat pendaftaran bakal calon untuk mengikuti uji publik,” ujarnya.

Selain itu, menurut Juri, ada beberapa poin penting pada tahap pencalonan kepala daerah yang perlu diperhatikan. Antara lain, bahwa KPU juga mengatur persyaratan bakal calon. Namun persyaratan tersebut lebih ringan disbanding persyaratan menjadi calon.

Misalnya, terhadap bakal calon dari unsur PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, harus membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri.(gir/jpnn)

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik mengajukan nama calon kepala daerah yang tiba-tiba muncul beberapa saat jelang pendaftaran

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News