Parpol Dilarang Libatkan Anak-anak Berkampanye
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:42 WIB
Arist Merdeka Sirait menambahkan, masa kampanye sudah berlangsung lama. Namun, dia menyoroti belum ada aturan tegas terkait batasan-batasan kampanye. Hal tersebut yang memberikan celah kepada partai untuk memanfaatkan anak dalam kampanye mereka. ”Batasan-batasan dan larangan itu harus dijelaskan KPU secara mendetail. Ini dimaksudkan supaya tidak ada celah untuk menggunakan anak dalam kampanye,” jelas Arist.
Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyatakan, pemahaman parpol atas larangan digunakannya anak-anak dalam kampanye masih minim. Mereka beralasan bahwa anak tersebut adalah bintang iklan. Jadi, hal itu bukan merupakan eksploitasi anak. ”Padahal, bagaimanapun, anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan parpol,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, Bawaslu saat ini sedang menunggu aturan tindak lanjut pelanggaran kampanye. Dalam peraturan kampanye yang telah dibuat KPU, aturan dan larangan bagi anak masih bias. Bawaslu berharap, hal tersebut bisa lebih dijelaskan dalam aturan yang belum juga turun itu. (bay/tof)