Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Anas menjadi tersangka korupsi pada 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima hadiah atas proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun meski telah berjalan 2 bulan, hingga saat ini mantan anggota KPU tersebut belum pernah diperiksa KPK terkait kasus yang menjeratnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menyandang status tersangka korupsi tak membuat Anas Urbaningrum dijauhi partai politik yang akan bersaing pada Pemilu 2014 mendatang.