Parpol Tak Tertib Laporkan Dana Kampanye, KPU Ogah Disalahkan
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati membantah jika disebut keterlambatan lembaganya mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pelaporan Dana Kampanye, menjadi salah satu penyebab tidak tertibnya parpol membuka rekening khusus dana kampanye dan mencatat pembukuan dana kampanye.
Menurut Ida, PKPU tersebut memang baru diterbitkan Agustus 2013 lalu. Namun dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif, telah diatur terkait pembukuan dan pembukaan rekening khusus dana kampanye.
“Peraturan KPU Agustus (2013) tapi sudah ada perintah undang-undang untuk melakukan pencatatan pembukuan penerimaan dana kampanye,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (1/4).
Alasan lain, meski parpol belum membuka rekening khusus dana kampanye tiga hari setelah ditetapkan menjadi peserta pemilu, namun bukan berarti peserta pemilu dilarang menerima sumbangan. Yang penting sebagaimana perintah undang-undang, peserta pemilu hanya diwajibkan menjelaskan dari mana sumber dana awal rekening khusus dana kampanye yang ada.
“Jadi perlu diketahui publik bahwa KPU telah bekerja semaksimal mungkin. UU yang ada rujukan kami masih dengan norma-norma yang ada,” katanya.
Diberitakan sebelumya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai ketidakseriusan peserta pemilu melaporkan dana awal dana kampanye salah satunya dipicu terlambatnya KPU mengeluarkan peraturan tentang pelaporan dana kampanye.
Atas kelalaian tersebut, Manajer Manajer Koordinator JPPR, Sunanto menilai KPU dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena selain terlambat menerbitkan peraturan, KPU juga dinilai tidak tegas dalam melakukan penindakan terhadap parpol yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye. KPU menurutnya, hanya berani menindak partai di tingkat kabupaten/kota.(gir/jpnn)