Parpol yang Tak Punya Caleg Belum Laporkan Dana Kampanye
"Jadi, di sejumlah daerah memang ada parpol yang tak bisa ikut. Makanya tidak menyerahkan," katanya.
Namun, ada juga partai yang masih belum memberikan konfirmasi perihal tidak diserahkannya LPSDK tersebut. "Ini yang terus dipantau perkembangannya," ujar Aang.
Sebelumnya Bawaslu menemukan adanya parpol yang kedapatan terlambat menyerahkan LPSDK-nya.
Temuan itu terjadi di 17 kabupaten/kota di Jatim. Namun, akhirnya semua parpol tersebut mendapat dispensasi tetap bisa menyerahkan laporannya.
Berdasar regulasi, memang tak ada sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK-nya.
Seperti diketahui, penyerahan LPSDK oleh parpol dan seluruh kontestan Pileg-Pilpres 2019 berakhir pada 2 Januari lalu. (ris/c9/diq/jpnn)