Parsidi Tewas Dihabisi, Jasadnya Dikubur di Perkebunan, Uang untuk Beli Lahan Raib
Selanjutnya, pada Senin (31/5), sekitar pukul 23.00 WIB, korban tidak bisa dihubungi oleh pelapor bernama Suyatman, 31, yang merupakan adik korban.
Pada Rabu (2/6), pelapor melihat pelaku Sukasman dan pelaku Suwandi (DPO) sudah pulang, pelapor langsung bertanya kepada pelaku dan dijawab pelaku tidak tahu.
Karena merasa curiga, pada Selasa (8/6), sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor bersama dengan warga dan pemerintah desa langsung mengamankan pelaku Sukasman untuk diinterogasi.
Saat diinterogasi, pelaku Sukasman mengakui telah membunuh Parsidi pada Sabtu (29/5) di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, sehingga pelaku diserahkan ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah memerintahkan anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Sutarjo.
Sutarjo diamankan pada Rabu (9/6), sekitar pukul 02.30 WIB dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai dan menjemput tersangka Sukasman di Polsek Lalan untuk dibawa ke Polsek Rambang Lubai.
Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini, tim forensik Polda Sumsel bersama Polres Muara Enim telah mengevakuasi dan mengautopsi mayat korban.
Dari hasil autopsi memang ditemukan luka-luka benda tumpul. Untuk jenazah sudah dibawa oleh keluarganya ke Muba.