Partai Buruh Target Raih Suara 7 Persen
Jumat, 27 April 2012 – 15:03 WIB
Di sisi lain, kata Sonny, UUD 1945 pasal 28 menyatakan pemilu digelar lima tahun sekali dilaksanakan lembaga pemilu independen dan warga negara wajib mengikuti pemilu tersebut, serta dijamin hak politiknya. Namun, tegasnya, kalau melihat UU pemilu, hak kewajiban warga negara tidak dijamin. "Artinya ini bisa mendorong semakin banyak golput dan melemahkan partisipasi rakyat untuk ikut pemilu," jelas dia.
Sonny juga menilai pemberlakuan PT 3,5 persen secara nasional juga sebuah kemajuan, dimana calon untuk di pusat atau DPR didorong lahir dari daerah.
Kalau dulu, jelas dia, calon legislatif itu hanya mengkampanyekan diri sendiri, dan terkesan egois. Dengan UU ini, kata dia, dipacu tidak hanya memeromosikan diri sendiri tapi dipaksa paralel. “Ini keuntungan bagi calon DPR RI,” tegasnya.(boy/jpnn)