Partai Golkar Ubah DCS
Jika Ada Caleg Mendapat Status TersangkaRabu, 30 Juli 2008 – 08:34 WIB
![Partai Golkar Ubah DCS Partai Golkar Ubah DCS - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dari sebelas nama kader Partai Golkar yang disebut Hamka Yandhu menerima aliran dana BI, beberapa orang diketahui akan mencalonkan diri sebagai caleg DPR. Mereka, antara lain, T.M. Nurlif, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Abdullah Zainie. Dalam peraturan internal Partai Golkar, seorang caleg diperbolehkan maju lagi dalam pemilu berikutnya hingga maksimal tiga periode atau 15 tahun. (cak/mk)