Partai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem secara resmi akan mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di 16 provinsi.
BACA JUGA : Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan
Menurut Taufik, 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini. Pengajuan ini dilakukan pada Kamis 23 Mei 2019.
“Mewakili Partai NasDem, Badan Advokasi Hukum NasDem secara resmi mendaftarkan sengketa pemilu ke MK. 46 pengacara sudah kami siapkan, dilengkapi dengan ribuan halaman bukti-bukti yang ada dalam 16 kontainer,” kata Taufik Basari di Jakarta.
BACA JUGA : Mau Gugat Hasil Pilpres ke MK, BPN Prabowo Gaet Denny Indrayana & Eks Wakil Ketua KPK
Taufik meyakini pengajuan ini akan dikabulkan oleh MK. Namun mantan pengacara KPK ini tidak memerinci dapil mana saja yang diajukan dalam sengketa di MK nanti.
MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap.