Partai NasDem Tidak Satu Suara Soal Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem tidak satu suara dalam menanggapi usulan amandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih tiga kali seperti diusulkan pertama kali oleh pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono, Senin (11/11) lalu.
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choiri dalam wawancara dengan sebuah media, Kamis (21/11), menolak usul perubahan masa jabatan presiden yang saat ini maksimal dua periode, menjadi tiga periode.
"Cukup dua periode dengan lima tahun per periode. Enggak perlu diutak-atik lagi," ujarnya.
Padahal sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh membuka kemungkinan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 agar Presiden Joko Widodo bisa menjabat hingga tiga periode.
Dalam artikel yang dirilis media berbahasa Inggris, Senin (18/11), Surya Paloh menyebut akan menggulirkan wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya boleh menjabat selama dua kali.
Surya Paloh mengatakan bakal meminta respons dari semua pihak selama tiga tahun ke depan mengenai wacana tersebut.
Jika diterima, maka dirinya yang akan mengajukan amandemen itu.
Respons yang sama juga datang dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo yang juga membuka kemungkinan presiden menjabat tiga periode melalui amandemen UUD 1945, sebagaimana pendapat Surya Paloh.