Partai Nasrep Mengaku Dirugikan KPUD
Jumat, 04 Januari 2013 – 23:28 WIB
"Tidak dilakukannya dua variabel ini, ternyata tidak berpengaruh terhadap hasil verifikasi faktual. Padahal Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 16 ayat 1, telah sangat jelas mengaturnya," ujarnya.
Selain itu Jus Usman juga menilai ada perlakuan diskriminasi waktu terhadap pelaksanaan verifikasi faktual. "Karena itu kami mohon kiranya Ketua KPU menyikapi permasalahan ini dengan bijaksana dan memertimbangkan kondisi di lapangan," katanya di sela-sela seminar yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP).(gir/jpnn)