Pasal Hina Presiden Tidak Boleh Masuk di RUU KUHP
Senin, 15 April 2013 – 15:44 WIB
“Dalam pandangan kita, jika suatu pasal yang sudah dicabut MK, tapi tetap kembali dibahas pemerintah atau DPR, maka jelas melanggar konstitusi. Dan ketika ini terjadi, berarti legalitas pemerintah patut dipertanyakan. Dan masyarakat wajib menggugat dan meminta Presiden SBY mencabut pasal penghinaan terhadap presiden tersebut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 265 RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas DPR, menyatakan, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Menurut Ray, pasal ini sangat berbahaya. Karena hanya berdasarkan inisiatif, aparat keamanan dapat menangkap dan mengadili seseorang jika menilai orang tersebut menghina presiden. “Bahkan mereka (aparat keamanan,red) dapat melakukannya saat presiden sendiri tidak tahu jika dirinya dinilai dihina oleh warga negaranya,” ujarnya.(gir/jpnn)