Pasal Referendum Dicoret dari Draf RUU Otsus Plus
"Kenaikan 20 persen ini lah yang akan menjadi salah satu substansi pembahasan kementerian dan lembaga. Kita harapkan hal-hal ini supaya cepat sehingga rancangan RUU Otsus plus mendapat persetujuan pemerintah pusat," tukasnya.
Ditanya soal rancangan pembentukan gubernur jenderal dan referendum, menurut Plt Sekda, pasal tersebut telah dihapus dalam draft RUU Otsus Plus.
Menurut Halatu, buku draft 1-13 dari tim asistensi Provinsi Papua yang disusun tanpa melibatkan Provinsi Papua Barat tak dipakai lagi atau dihapus setelah mendapat penolakan dari Gubernur Papua Barat. Sehingga draf RUU Otsus Plus yang dipakai sekarang merupakan hasil finalisasi kesepatan kedua gubernur.
"Buku 1-13 itu sudah tak dipakai lagi setelah ada penolakan dari Gubernur Papua Barat. Sehingga buku ke-14 yang merupakan draft finalisasi RUU Otus Plus, itulah kesepakatan dua gubernur untuk menyampaikan RUU Otsus Plus ke pemerintah pusat," ujarnya. (lm)