Pasal Santet dan Kumpul Kebo tak Dibahas di Belanda
Jumat, 22 Maret 2013 – 15:30 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari membeberkan alasan kenapa komisinya melakukan kunjungan kerja ke empat negara yaitu Belanda, Perancis, Inggris dan Rusia terkait revisi KUHAP dan KUHP. "Kalau pertimbangan itu kan common law (Belanda dan Perancis) dan civil law (Inggris dan Rusia)," ujar Eva di DPR, Jakarta, Jumat (22/3)
Dari empat negara tersebut, Eva mengaku memilih Belanda. "Aku pilih ke Belanda karena kolonial kita. Ini asal usul dari sana dan tata acara dari sana," terang dia.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyatakan tidak akan membahas pasal seperti santet dan kumpul kebo saat berada di Belanda. Menurutnya, hal itu akan dibahas di kalangan internal Komisi III saja.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari membeberkan alasan kenapa komisinya melakukan kunjungan kerja ke empat negara yaitu Belanda,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
Minggu, 24 November 2024 – 11:17 WIB - Lingkungan
WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
Minggu, 24 November 2024 – 11:17 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Humaniora
IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
Minggu, 24 November 2024 – 09:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (24/11): Denpasar Cineplex – Level 21 XXI Mall, Yuk Gas!
Minggu, 24 November 2024 – 09:14 WIB - Pilkada
Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
Minggu, 24 November 2024 – 08:19 WIB