Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP
Rabu, 24 April 2019 – 20:53 WIB
BACA JUGA: Hanura: Segera Sahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sepakat RUU KUHP sudah dibawa dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU. Hanya saja, Syarif menegaskan bahwa delik - delik tindak pidana itu harusnya tidak masuk dalam KUHP.
“Tim pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP. Paling hanya ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan UU Tipikor,” kata Syarif dalam kesempatan tersebut. (boy/jpnn)