Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP

Rabu, 24 April 2019 – 20:53 WIB
Pasal Tipikor jadi Kendala Pengesahan RUU KUHP - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPG

BACA JUGA: Hanura: Segera Sahkan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sepakat RUU KUHP sudah dibawa dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU. Hanya saja, Syarif menegaskan bahwa delik - delik tindak pidana itu harusnya tidak masuk dalam KUHP.

“Tim pemerintah juga sudah sepakat bahwa delik-delik tindak pidana korupsi itu tidak masuk dalam KUHP. Paling hanya ada satu pasal yang menghubungkan KUHP dengan UU Tipikor,” kata Syarif dalam kesempatan tersebut. (boy/jpnn)

RUU KUHP sampai saat ini belum dibawa ke sidang paripurna DPR karena masih terjadi tarik-menarik terkait persoalan pasal tindak pidana korupsi.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News