Pasang Mata untuk Dinasti Politik di Pilkada 2018
Hal tersebut kemudian mendapat legitimasi secara kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut upaya UU Pilkada mengeliminasi hal itu pada 2015.
"Praktik yang sudah lama, tapi putusan MK melanggengkan itu," jelasnya saat dihubungi tadi malam.
Para petahana yang menjabat kerap memiliki jejaring kekuasaan yang dalam pada struktur partai politik di wilayahnya.
Akibatnya, di tengah proses kaderisasi partai yang stagnan, memasukkan anak atau kerabat untuk dicalonkan dalam kontestasi bukanlah hal yang susah.
"Kasus di Sulsel, maju dari jalur perseorangan karena elite (koalisi) terpecah saja. Tapi, partai petahana tetap memberikan dukungan."
Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, daerah dengan dinasti politik akan mendapat perhatian lebih.
Bahkan, dalam perumusan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2018 yang disusun Bawaslu, dinasti politik menjadi salah satu variabel dalam menentukan kerawanan potensi penyelewengan dalam pilkada.
"Ini akan kami beri perhatian lebih," tegasnya tadi malam.