Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasang Spanduk di Tempat Ibadah demi Tangkal Isu SARA

Jumat, 11 Januari 2019 – 20:53 WIB
Pasang Spanduk di Tempat Ibadah demi Tangkal Isu SARA - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

“Sudah ada aturannya dalam UU Pemilu, tempat ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah tidak boleh (jadi tempat kampanye)," kata Hengki.

Wakil Wali Kota Jakbar Muhammad Zen menuturkan, pemasangan spanduk di semua tempat-tempat ibadah, diinisiasi okeh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. (boy/jpnn)

Ahmad Sahroni mengapresiasi pemasangan spanduk larangan berkampanye di ribuan masjid

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News