Pasangan Beriman Minta Panwas-KPU Tegas
jpnn.com - CIANJUR- Tim advokasi hukum relawan pasangan calon Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan Herman Suherman (Beriman) mempertanyakan kinerja panwas dan KPUD Cianjur. Pasalnya dia menganggap Wakil Bupati Cianjur incumbent Suranto menyalahi aturan.
Salah satu tim advokasi Beriman, Andi Syarif Hidayatullah menuding, baik massa kampanye dan di luar kampanye, Suranto selalu memakai fasilitas negera. “Kami sudah memiliki bukti-bukti dan aturan yang kuat, terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata dia.
“Publik juga mengetahui hal itu. Disini harus ada ketegasan dari Panwaskab dan KPUD, dan harus mempublikasikan kepada masyarakat tentang kontroversi status wakil bupati Surantokarena aturan-nya sudah sangat jelas” tegasnya.
Andi Tar menjelaskan, ada aturan di PKPU yang mengatur sebagai seorang incumbent yang mencalonkan kembali. Itu tercantum dalam PKPU pasal 66 hurup h. Yakni, dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah .
Kemudian dilanjutkan dalam pasal 70 ayat 1 yang berbunyi pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kata dia, pihaknya mendorong Panwaskab dan KPUD untuk membuka mata terhadap kegiatan pemerintah yang melibatkan pasangan nomor urut 1. Selain itu Andi juga memberikan peringatan (warning), kepada Panwaskab dan KPUD apabila tidak bertindak tegas akan menggeruduk ke dua lembaga tersebut.
“Ini kami lakukan agar tercipatnya proses Pilkada yang adil dan terbuka,” ujarnya. (jpnn)