Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasangan Cagub-Cawagub Sumbar Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 23 November 2020 – 21:10 WIB
Pasangan Cagub-Cawagub Sumbar Dilaporkan ke Bareskrim Polri - JPNN.COM
Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni diduga telah melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu).

Atas pelanggaran itu, keduanya diadukan ke Bareskrim Polri pada Senin (23/11).

Laporan ini dilakukan Yogi Ramon Setiawan melalui kuasa hukumnya Maulana Bungaran. Menurut Maulana, sebelum datang ke Bareskrim, mereka sudah melapor ke Bawaslu dan laporan diterima dengan nomor 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Kemudian, oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Bawaslu diarahkan ke Bareskrim. Karena ditemukan ada unsur tindak pidana.

“Jadi, kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu dan diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum,” kata dia kepada wartawan, Senin (23/11).

Maulana menuturkan, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni adalah melakukan kampanye melalui media televisi lebih awal atau curi start. Padahal,  jadwal KPU disebutkan bahwa kampanye baru dimulai pada tanggal 22 November-2 Desember 2020.

BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan

“Ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," terang Maulana. (cuy/jpnn)

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilakukan karena keduanya diduga melakukan tindak pidana pemilu.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News