Pasangan Ditahan, Bonaran Anggap Masalah Pribadi
Jumat, 15 April 2011 – 12:32 WIB
Sesuai kesepakatan awal, pelapor akan memberikan uang sebanyak Rp50 juta. Namun, untuk tahap pertama dibayarkan Rp30 juta, dengan dua kali transaksi, yakni pada tanggal 13 dan 15 Nopember 2010. Sisanya Rp20 juta lagi akan diberikan setelah kerabat Maskur tersebut dinyatakan lulus CPNS. Tapi ternyata tidak lulus.
Nah, pihak Maskur kemudian berusaha meminta uang kembali, namun Syukran sepertinya berkelit. Karena merasa tertipu, pihak Maskur kemudian melaporkannya ke Polres Sibolga Kota.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Syukran, Mahmudin Harahap SH menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai hukum acara yang ada. Ditanya soal pembelaan apa yang nantinya dilakukan sesuai materi pokok laporan (penipuan) terhadap kliennya, Mahmudin belum bisa mengungkapkan.